}

BERILMU ISLAMIYAH, , BERWAWASAN IMANIYAH, BERAMAL IBADAH

Tampilkan postingan dengan label Beranda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Beranda. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Desember 2014

Jumat, 20 Juni 2014

PROSEDUR PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL

PROSEDUR PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL ________________________________________ PENGERTIAN Gelar; Penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara. Pahlawan Nasional; Adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Tindak Kepahlawanan;Adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya. Nilai Kepahlawanan; Adalah suatu sikap dan prilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negara. Ahli Waris; Adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan anak kandung yang sah. Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP); TP2GP adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya. TP2GP bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (orang) yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait. Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD); TP2GD adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. TP2GD bersifat independen yang beranggotakan paling banyak 13 (orang) yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait. SUMBER HUKUM UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan. Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. III. KRITERIA UU. No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh Gelar : Syarat Umum : WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; Memiliki integritas moral dan keteladanan; Berjasa terhadap bangsa dan Negara; Berkelakuan baik; Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun Syarat khusus : Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional; PERSYARATAN ADMINISTRASI Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang. Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran-lampiran antara lain: Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat, melalui proses seminar, sarasehan dan diskusi. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/ diperoleh. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan. Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat. TATA CARA PENGUSULAN Setiap orang, Lembaga Negara, Kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar Calon Pahlawan Nasional (CPN). Usulan permohonan Gelar dimaksud paling sedikit harus dilengkapi : Riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas Negara yang dilakukan calon penerima Gelar. Surat rekomendasi dari Menteri, pimpinan lembaga Negara, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, Gubernur, dan/atau bupati/walikota ditempat calon penerima dan pengusul gelar. Permohonan usul pemberian gelar sebagaimana dimaksud diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social/Instansi Sosial. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi maupun sarasehan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian Gelar kepada presiden melalui Dewan Gelar. Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GD, disampaikan kepada gubernur dan/atau Bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi. Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian Gelar, menteri yang menyelenggarakan usulan pemerintahan di bidang sosial dibantu oleh TP2GP (Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat). Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya. BAGAN TATACARA PENGUSULAN GELAR PAHLAWAN

Panduan Microsoft Office 2010

Panduan Microsoft Office 2010 This entry was posted by ilmukomp Wednesday, 3 October, 2012 Read the rest of this entry » Panduan Microsoft Office 2010 Ilmu Komputer – Microsoft Office bisa dikatakan sebagai ‘program wajib’ yang sudah hampir dimiliki oleh setiap orang pada komputer mereka. Microsoft office terdiri dari beberapa program didalamnya yaitu Microsoft Word, Microsoft Excel, Power Point, Front Page, dan beberapa plugin, addon, dokumentasi dll. Pada tulisan kali ini akan membahas panduan microsoft office 2010 yang berguna untuk mempercepat dan mengefisienkan waktu kerja anda. Untuk pembahasan dan artikel mengenai tips / tutorial lainnya dapat mengunjungi situs Panduan Microsoft Office 2010 atau men-download ebook nya pada link ini Panduan Microsoft Office 2010 Trik Office 2010 Tips Seleksi Pada umumnya untuk menyeleksi suatu teks adalah dengan mengklik 2x pada teks yang ingin dipilih, atau klik 3x untuk memilih satu paragraf teks. Mungkin Anda sudah mengetahui cukup klik dua kali untuk menyeleksi satu kata dan klik 3x untuk menyeleksi satu paragraph. Terdapat cara lainnya untuk menseleksi satu paragraf teks secara cepat yaitu dengan menekan tombol SHIFT dan klik pada paragraf yang ingin diseleksi untuk memilih seluruh teks pada paragraf tersebut. Sedangkan untuk memilih tabel secara keseluruhan adalah dapat menekan tombol ALT dan klik pada tabel yang ingin diseleksi. Tips Membuat Tabel Fitur ‘Draw Table’ adalah fungsi yang paling sering digunakan untuk membuat tabel data. Anda juga dapat membuat tabel melalui tab bagian Insert dan klik bagian Table untuk memunculkan jendela kecil seperti gambar dibawah ini: Geserlah mouse anda untuk memilih berapa jumlah tabel dan kolom yang ingin dibuat. Dengan cara ini anda dapat membuat tabel dengan lebih cepat. Anda juga dapat menggunakan tombol + dan – untuk membuat garis vertikal dan horizontal, tekan Enter jika sudah selesai. Tips Menambahkan Comment Box Bila anda ingin mengirimkan file dokumen ke teman atau klien anda. Ketimbang menambahkan penjelasan yang panjang lebar di email, Microsoft office telah menyediakan sebuah fitur untuk menambahkan komentar atau catatan dengan cara mengklik Tab bagian Review, pilih New Comment Tips Membuat Daftar Melalui Keyboard Fitur numbering atau daftar urut seringkali digunakan dalam Microsoft Office. Anda dapat membuat nomor urut ini dengan mengetikkan angka – angka pada keyboard lalu tekan Enter, yaitu ketikkan angka 1. kalimat yang diinginkan lalu tekan Enter. Secara otomatis Microsoft office akan membuat daftar list atau urutan. Trik Office 2010 – Memasukkan Screen Capture ke Dokumen Terdapat kegunaan tambahan pada Microsoft Word 2010 yaitu Screenshot yang mempermudah anda untuk memasukkan gambar print screen yang anda ambil dari layar komputer anda. Caranya adalah dengan menekan tombol Print Screen pada keyboard, lalu klik pada tab bagian Insert, dan pilih Screenshot Cara Menambahkan Bookmark ke Dokumen Bookmark adalah fitur penanda pada dokumen. Fungsi bookmark ini sangat membantu sipembaca untuk menemukan bagian – bagian tulisan yang dianggap penting dengan cepat. Cara menambahkan bookmark adalah ke tab bagian Insert, lalu pada kolom Links, klik tulisan Bookmark. Selanjutnya tinggal ketikkan nama halaman yang ingin ditambahkan bookmark (penanda) setelah itu klik Add. Setelah satu atau beberapa bookmark ditambahkan, buatlah halaman baru khusus untuk memuat daftar isi anda. Seleksi lah judul halaman pada dokumen anda, kemudian ke tab Insert lalu klik opsi Links dan pilih Hyperlink. Setelah itu akan muncul jendela ‘Insert Hyperlink’ Pilih Place in This Document Lalu pilih judul halaman di kolom Bookmark, lalu klik Ok Kemudian anda dapat langsung menuju halaman yang diiningkan dengan hanya meng-klik judul halaman pada daftar isi dengan menekan tombol CTRL + klik kiri mouse. Cara Mengubah Status Bar Barangkali tidak disadari bahwa status Bar pada Microsoft Word dapat juga diubah sesuai dengan keinginan anda yaitu dengan cara klik kanan pada status bar di Mic Word anda. Setelah itu anda akan muncul jendela untuk mengatur fitur – fitur apa saja yang ingin anda tampilkan. Cara Mengatur Auto Correct Mungkin anda pernah merasa kerepotan ketika mengetikkan kata – kata tertentu, misalnya ketika mengetikkan kata teh namun hasil ketikkan yang muncul justru berubah menjadi the. Itu adalah fitur dari auto correct. Sesungguhnya fitur tersebut adalah untuk mengecek kevalid-an suatu kata apakah sudah terketik dengan benar atau tidak. Namun terkadang fitur ini cukup merepotkan bagi pengguna yang tidak mengetikkan dokumen dalam bahasa inggris. Untuk mengatur Auto Correct, klik tab bagian File, pilih Options Klik Proofing dan pilih Auto Correct Options..” Pada tab Auto Correct anda akan melihat kolom disana, ketikkan kata yang kiranya ingin anda hilangkan, misalnya kata ‘teh’.Untuk menghapus kata tersebut dapat mengklik tombol Delete. Selain itu anda juga bisa mengedit atau menambahkan daftar kata – kata pada kolom auto correct tersebut. Shortcut Microsoft Word 2010 Shortcut adalah tombol pintas untuk menjalankan fitur tertentu. Artikel lainnya tentang shortcut dapat membaca: • Kumpulan Shortcut “F” Pada Windows, Mozilla, Word • 20 Shortcut Keyboard Untuk Mengakses Fitur-Fitur Windows 7 • Daftar Lengkap Shortcut Pada Sistem Operasi Windows Berikut adalah kumpulan shortcut pada Microsoft Word 2010 dan office: CTRL+Z – Untuk membatalkan proses dan perintah (Undo). Anda dapat membatalkan proses berkali – kali dengan menekan CTRL+Z berkali-kali. CTRL+Y – Merupakan kebalikan dari CTRL+Z CTRL+Spasi – Untuk menormalkan suatu kalimat / paragraf yang memiliki kesalahan dalam Bold, Italic, Underline kembali ke keadaan default. CTRL+Q – Fungsi shortcut untuk menemukan kesalahan format paragraf seperti: double spasi, spasi tambahan pada awal dan akhir, dll. Cara menggunakan fungsi ini adalah seleksi terlebih dahulu seluruh teks paragraf lalu tekan CTRL+Q. CTRL+L – Untuk memulai ketikan pada rata kiri. CTRL+E – Untuk memulai ketikan pada rata tengah. CTRL+R – Untuk memulai ketikan pada rata kanan. CTRL+J – Untuk mengubah susunan paragraf / ketikan menjadi rata kiri-kanan —– Demikianlah beberapa kumpulan panduan microsoft office 2010 untuk mempercepat waktu kerja anda. Semoga bermanfaat.